Page 37 - Vol. Edisi Semester 1 2023
P. 37

Watangan,               dan            Gunung           Dilansir  dari  bromoproject.id,

          Widodoren.                                              Meski  bunga  Edelweiss  liar

          Dari  Taman  Nasional  ini  kita  juga                  dilarang  untuk  dipetik,  namun
          dapat  melihat  keindahan  Gunung                       wisatawan  yang  berkunjung  ke
                                                                                                       bisa
                                                                                             tetap
                                                                                Bromo
                                                                  Gunung
          Semeru.                                                 membawanya                       pulang.
          Di balik megahnya Gunung Bromo,
                                                                  Pengunjung           bisa      langsung
          terdapat savana yang memanjakan                         menuju  Desa  Wisata  Edelweis
          mata. Lembah Jemplang atau yang                         atau Desa Wonokitri yang ada di

          terkenal  dengan  sebutan  Bukit                        Kecamatan  Tosari,  Kabupaten

          Teletubbies ini menjadi salah satu                      Pasuruan,           Jawa          Timur.
          destinasi utama para pengunjung.                        Wisatawan          bisa      membawa

          Adanya             bunga             edelweiss          pulang        Anaphalis         javanica

          menambah              keindahan            Bukit        dengan  membelinya  di  Desa
                                                                  Wisata Edelweis Bromo.
          Teletubbies.  Namun  bunga  ini

          tidak       boleh        dipetik         karena

          populasinya  terancam  punah  dan

          sudah  dilindungi  undang  undang
          yaitu  Undang  Undang  Nomor  5

          Tahun  1990  tentang  Konservasi

          Sumber  Daya  Alam  Hayati  dan

          Ekosistemnya pasal 33 ayat (1) dan
          (2).
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42